Polresta Cilacap menetapkan dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan atau perundungan terhadap FF (14). Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan memeriksa rekaman video yang tersebar di media sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap kedua pelaku. Menurut Bayu, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU SPPA dan dilapis dengan Pasal 170 KUHP,” ungkap Bayu saat diwawancarai pada Jumat (29/9).
Peristiwa penganiayaan terhadap siswa SMP tersebut terekam dalam video yang kemudian menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah anak sekolah terlihat berkumpul, sementara seorang siswa berpenampilan menggunakan topi hitam menjadi pelaku utama dalam aksi kekerasan dan perundungan.
Pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan cara memukul, menyeret, menginjak, dan menendang korban berkali-kali hingga membuatnya tersungkur. Meskipun korban tidak melakukan perlawanan, terlihat bahwa dia tidak berdaya dan merintih kesakitan.
Upaya beberapa teman korban untuk memisahkan mereka juga tidak berhasil, bahkan beberapa di antaranya mendapat ancaman dari pelaku dengan menggunakan Bahasa Sunda agar tidak ikut campur. Sebaliknya, beberapa teman pelaku justru turut menertawakan korban dan bahkan ikut menampar tanpa belas kasihan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah menekankan seriusitas penanganan kasus ini dengan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku. Kasus kekerasan di sekolah menjadi perhatian serius karena dapat merusak psikis korban dan menciptakan lingkungan belajar yang tidak aman.
Keputusan Polresta Cilacap untuk menetapkan MK dan WS sebagai tersangka diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku kekerasan lainnya dan mendorong pihak sekolah serta masyarakat untuk lebih proaktif dalam mencegah kasus bullying di lingkungan pendidikan. Dengan langkah-langkah tegas seperti ini, diharapkan dapat diciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menghormati hak asasi setiap individu.